PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 33
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, evaluasi, dan pelaporan.
