PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 35
BAB 2 — ORGANISASI
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan c. Bahasa.
