PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 22
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pendukung akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Madina di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. (2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
