PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 23
BAB 2 — ORGANISASI
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan b. Pusat Penjaminan Mutu.
