PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang- undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan. (2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
