PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 15
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi.
