PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 14
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam menyelenggarakan pengelolaan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
