PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 13
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas jurusan.
