PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama...
Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam menyelenggarakan pengelolaan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
