PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 9
(1) Dosen berhak mendapat cuti sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara yang lain. (2) Pelaksanaan cuti bagi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan dengan mempertimbangkan pemenuhan pelayanan.
