PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 8
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diberikan oleh atasan langsung Dosen atas dasar permohonan tertulis yang disertai alasan. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan atau menolak permohonan izin. (3) Dalam hal ada kepentingan yang sangat mendesak surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah masuk kerja.
