PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 7
Dosen yang tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan keterangan sebagai berikut: a. S (sakit) yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; b. I (izin) tidak masuk kerja; c. D (dinas) yang dibuktikan dengan surat perintah tugas;
d. C (cuti) yang dibuktikan dengan surat izin cuti; e. TB (tugas belajar) yang dibuktikan dengan surat tugas belajar; dan f. TK (tanpa keterangan) tanpa diketahui alasannya.
