PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 6
Pengisian Lembar Kerja Dosen dan daftar hadir secara manual dapat dilakukan apabila: a. sistem elektronik tidak tersedia; b. sistem elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; c. sidik jari atau identitas lain tidak terekam dalam sistem daftar hadir elektronik; dan/atau d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
