PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 5
(1) Dosen dengan tugas tambahan/tugas khusus/tugas tertentu wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik. (3)
