Pasal 4
(1) Dosen wajib mengisi daftar hadir pada setiap kegiatan yang berupa pengajaran, pembimbingan, dan pengujian. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat hadir dan pulang secara elektronik. (3) Ketentuan jumlah jam yang wajib dipenuhi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni sebagai berikut: a. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli > (lebih besar atau sama dengan) 21 (dua puluh satu) jam per minggu; b. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor > (lebih besar atau sama dengan) 17 (tujuh belas) jam per minggu;
c. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Lektor Kepala > (lebih besar atau sama dengan13 (tiga belas) jam per minggu; dan d. bagi Dosen dengan jabatan fungsional Profesor > (lebih besar atau sama dengan) 9 (sembilan) jam per minggu.
