PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 3
(1) Dosen tetap wajib melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi paling sedikit 12 (dua belas) sks pada setiap semester, sepadan dengan memenuhi ketentuan bekerja penuh waktu paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam secara akumulatif setiap minggu. (2) Bekerja penuh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Lembar Kerja Dosen secara elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai komposisi Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembar Kerja Dosen secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan.
