PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Pasal 10
Format daftar hadir, rekapitulasi daftar hadir, surat permohonan izin/pemberitahuan, dan surat keterangan, ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan.
