PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
