PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut, dipimpin oleh Dekan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
