PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi pelaksanaan: a. penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, pada Fakultas; b. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika; dan e. administrasi dan pelaporan.
