PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 65
BAB 2 — ORGANISASI
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri dari: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Subbagian Tata Usaha.
