PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 66
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a mempunyai tugas membangun sistem penjaminan mutu internal Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 berdasarkan kebijakan Rektor.
