PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 64
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Lembaga Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi pelaksanaan:
a. penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengembangan mutu akademik; c. audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan d. administrasi Lembaga.
