PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan pelayanan administrasi dan informasi akademik; b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama perguruan tinggi.
