PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 50
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Akademik; dan b. Subbagian Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama.
