PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 48
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi akademik, kerja sama kemahasiswaan, dan alumni.
