PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran, serta pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran. (2) Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, dan penyusunan laporan keuangan.
