PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran; b. pengelolaan sistem informasi perencanaan dan anggaran; c. pelaksanaan anggaran, verifikasi, dan perbendaharaan; d. pelaksanaan akuntansi instansi dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara; dan e. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan.
