PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 44
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan.
