PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 18
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran kerja pegawai dihitung sejak bulan Juli 2014. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberlakuan mengenai penghitungan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai dihitung sejak bulan Januari 2014.
