PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 17
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Pejabat fungsional tertentu yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan diberikan tunjangan kinerja disesuaikan dengan pendidikannya.
