PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan yang mengatur mengenai jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini.
