Pasal 10
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja bagi calon pegawai negeri sipil dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja pada jabatan yang akan didudukinya. (2) Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya. (3) Bagi pegawai yang berasal dari luar instansi Kementerian Agama dengan status dipekerjakan dan mendapat tunjangan kinerja di instansi induknya, maka yang dibayarkan adalah selisih antara www.djpp.kemenkumham.go.id
tunjangan kinerja instansi induknya dengan tunjangan kinerja pada Kementerian Agama. (4) Tunjangan kinerja bagi pejabat fungsional Widyaiswara dibayarkan setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban mendidik, mengajar, dan melatih serta kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
