PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai berhak mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. (2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan atau penetapan pejabat yang bersangkutan. (3) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan bagi pejabat fungsional umum dan fungsional tertentu dalam tahun anggaran berjalan, penyesuaian tunjangan kinerjanya diberikan pada tahun anggaran berikutnya.
