PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBAYARAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Penambahan Tunjangan Kinerja diberikan 50% dari selisih tunjangan kinerja kelas jabatan diatasnya bagi pegawai yang mendapatkan nilai capaian kinerjanya lebih baik/lebih bagus.
