PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 89
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Universitas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Ketentuan Pasal 90 dihapus.
Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
