PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 87
Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas: a. Dewan Penyantun; b. Senat; dan c. Dihapus.
- Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
