PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor...
Pasal 91
Dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Universitas.
- Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
