PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 34
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Bendahara Penerimaan mempunyai tugas: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara; b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara pada Satker; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
