Pasal 35
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi: a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; dan g. menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN. (3) Pembayaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. meneliti kelengkapan SPBy yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
- pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
- nilai tagihan yang harus dibayar;
- jadual waktu pembayaran; dan
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
