Pasal 32
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
PPSPM pada Kementerian Agama dijabat oleh:
a. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara pada Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Ditjen pada Direktorat Jenderal; c. Sekretaris Itjen pada Inspektorat Jenderal; d. Sekretaris Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; e. Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada KUH INDONESIA Arab Saudi di Jeddah dan Subdit Fasilitasi KPHI; f. Kepala Biro yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada IAIN, UIN, dan IHDN; g. Kepala Bagian Administrasi pada STAIN, STAKN/STAKPN, STAHN, dan STABN; h. Kasubbag Tata Usaha pada Lajnah Pentashihan Al-Qur’an; i. Kepala Bagian Tata Usaha pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; j. Kasubbag Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; k. Kasubbag Tata Usaha pada Balai Diklat dan Balai Litbang; dan l. Kepala Madrasah pada MAN, MTsN, dan MIN.
