PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARAPADA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 31
BAB 4 — PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30, KPA dapat mengangkat staf pengelola keuangan.
