PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 9
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Setiap Master Mushaf Al-Qur’an yang sudah mendapatkan Surat Tanda Tashih dapat dicetak, digandakan, dan diedarkan kepada masyarakat. (2) Pencetakan Al-Qur’an harus dilakukan di tempat yang mulia dan bersih.
