PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 10
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Mushaf Al-Qur’an dapat dicetak dalam berbagai bentuk berupa Al-Qur’an lengkap 30 juz atau bagian-bagiannya, Al-Qur’an dan Terjemahnya, serta Al-Qur’an dan tafsirnya sesuai dengan Surat Tanda Tashih. (2) Setiap Mushaf Al-Qur’an yang dicetak harus mencantumkan nama dan alamat lengkap Penerbit, serta tahun terbit.
