PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 11
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Bahan-bahan yang digunakan untuk mencetak mushaf Al-Qur’an harus berasal dari benda-benda yang suci. (2) Limbah bahan cetak Mushaf Al-Qur’an atau waste yang tidak dipergunakan lagi, harus dimusnahkan atau dilebur dengan alat tertentu yang dapat menghilangkan
tulisan Al-Qur’an.
