PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 7
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
Penerbit harus menyerahkan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar/set hasil cetakannya dan paling sedikit 1 (satu) produk digital kepada LPMQ sebagai bukti penerbitan dan dokumentasi LPMQ.
