PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 6
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
Penerbit Al-Qur’an dan/atau percetakan umum yang menerbitkan Mushaf Al-Qur’an harus mempunyai penanggung jawab yang beragama Islam dan memiliki karyawan atau mempekerjakan tenaga yang ahli Al-Qur’an.
