PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 5
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya. (2) Pencantuman tulisan Asma'ul Husna pada cover Mushaf Al-Qur'an harus ditashih terlebih dahulu. (3) Pencantuman materi suplemen/tambahan dalam Mushaf Al-Qur'an harus mencantumkan nama penyusun yang menjadi penanggung jawab. (4) Materi suplemen/tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus merujuk pada sumber yang otoritatif.
