PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 4
BAB 2 — PENERBITAN MUSHAF AL-QUR’AN
(1) Penerbitan Mushaf Al-Qur’an oleh Penerbit harus mengacu kepada Mushaf Standar. (2) Penerbitan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Surat Tanda Tashih dari LPMQ. (3) Surat Tanda Tashih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan mengajukan surat permohonan kepada Menteri Agama c.q. Kepala LPMQ. (4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Penerbit dengan melampirkan seluruh copy master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan.
