PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penerbitan; b. Pentashihan; c. Peredaran;
d. Pembinaan dan Pengawasan; dan e. sanksi administratif.
